Notification

×

Iklan

Butuh Uang Cepat, Nekat Curi HP, Marhendi Diamankan Polsek Perbaungan

Minggu, 27 Maret 2022 | 11:35 WIB Last Updated 2022-03-27T04:35:09Z

Butuh uang cepat, Marhendi nekad nyuri HP. Kini mendekam di balik jeruji.


Sergai, Rakyatterkini.com - Butuh uang cepat, Marhendi (27), pemuda yang menetap di Dusun 3 Desa Rambung Sialang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, nekad mencongkel pintu rumah warga untuk mengambil telepon seluler milik korban. 


Aksi pencurian dengan pemberatan itu dilakukan pelaku di kediaman korban, Bima Pamungkas Rahaja (20) Dusun 3, Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan,  Sabtu, (26/3/2022), sekitar pukul 06.30 WIB.


Selanjutnya, korban melaporkan pencurian itu ke Polsek Perbaungan sesuai LP/B/60/III/2022/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 26 Maret 2022, Atas Nama BIMA PAMUNGKAS RAHARJA.


Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan  berhasil menangkap pelaku dan barang bukti, 1 handphone merek REALME C2, dan sebuah sendok goreng yang terbuat dari stainles yang patah menjadi  dua bagian. Akibatnya, korban mengaku dirugikan sebesar Rp1,7 juta.


Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Dr Ali Machfud SIK, MIK didampingi Kasi Humas AKP R Gultom kepada wartawan mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya mengambil handphone milik korban dengan cara mencongkel pintu dapur. Dengan menggunakan 1 sendok penggorengan yang terbuat dari stainles yang patah menjadi 2 bagian.


Pada saat kejadian, ungkap Kapolsek, Sabtu  26 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, pelapor sedang tidur di ruang tamu dan korban meletakkan handphone di atas kepalanya.


Selanjutnya, sekitar pukul 06.30 WIB, sambung Kapolsek, korban terbangun dari tidurnya dan melihat Handphone miliknya sudah tidak ada, kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati pintu dapur sudah terbuka serta ada 1 buah sendok dapur yang terbuat dari stainles yang patah menjadi dua bagian yang di duga dipergunakan pelaku untuk mencongkel pintu dapur.


Tanpa membuang waktu, sekitar pukul 08.00 WIB, korban bertemu dengan saksi Purwanto (48) yang sedang membawa handphone milik korban, yang menurut keterangannya melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban, melalui CCTV rumah tetangganya. Kemudian, saksi Purwanto mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya.


Setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Sukasari Aipda Suprapto dan warga Dusun III Desa Suka Sari, Kecamatan Pegajahan, melalui telephone, selanjutnya Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan, langsung datang ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa serta melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi cepat terhadap pelaku Marhendi.


"Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Perbaungan, untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 unit handphone dan melanggar Pasal 363 KUHPidana," pungkas kapolsek.(hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update