Tersangka diamankan polisi. |
Sergai, Rakyatterkini.com - Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai menangkap pengedar sabu, Sahwir alias Awe, (40), Selasa, di Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.
Petugas mengamankan 1 kotak rokok Gudang Garam yang berisi dua helai plastik klip transparan ukuran sedang, diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,10 gram, serta 1 unit ponsel.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud, melalui Kasat Reskoba, AKP Juriadi kepada wartawan, Senin (17/1/2022) mengatakan penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di sekitaran TKP.
Hasil interogasi tersangka mengaku barang yang disita darinya adalah narkoba jenis sabu yang diperolehnya dari seorang laki laki berinisial M (DPO). Tersangka juga menerangkan narkoba jenis sabu miliknya tersebut untuk dijualkan kembali.
Berdasarkan hasil interogasi, personel langsung melakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap M dengan cara mendatangi rumah tempat tinggal dan tempat mangkal yang selama ini digunakan, namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap. (hrp)