Notification

×

Iklan

Pesta Sabu Digagalkan, Empat Orang Ditangkap

Rabu, 19 Januari 2022 | 11:20 WIB Last Updated 2022-01-19T04:20:19Z

Barang bukti yang disita petugas.

Dharmasraya, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya menggagalkan pesta dan peredaran sabu dan ganja, Selasa 18 Januari  2022 sekira pukul 20.00 WIB, Jorong Koto Tangah, Nagari Empat Koto, Pulau Punjung, Dharmasraya.


Saat penangkapan, petugas mengamankan tiga tersangka laki-laki dan satu perempuan. Tiga tersangka, yakni, "B" (38), "W" (49), "DM" (45), serta satu tersangka perempuan, "RPY" (40).


Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rajulan Harahap membenarkan empat orang ditangkap dalam kasus kepemilikan sabu dan ganja kering itu.


Dikatakan, saat penggeledahan dan penyitaan disaksikan kepala jorong, Erianto dan tokoh masyarakat petugas menemukan barang bukti, satu paket sabu, satu paket ganja, dua buah kertas tembakau manis, satu unit timbangan mini digital warna silver, seperangkat alat hisab shabu beserta korek api gas dan kaca pirek, empat lembar uang kertas pecahan Rp50.000, dua unit handphone android merk OPPO.


Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa di tkp tersebut sering dilakukan transaksi dan pesta narkotika. Disaat pengeledahan ditemukan tersangka dan barang bukti.


Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna proses penyidikan lebih lanjut, dengan kontruksi pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 111 (1) jo 132 (1) jo 127 (1) UU 35 2009 tentang narkotika. (yos)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update