Notification

×

Iklan

Diburu Sejak 4 Tahun Silam, Polisi Dharmasraya Tangkap Tiga Spesialis Pencurian

Minggu, 23 Januari 2022 | 04:30 WIB Last Updated 2022-01-23T00:53:06Z

Ketiga tersangka saat diinterogasi Kapolres Dharmasraya.

Dharmasraya, Rakyatterkini.com - Untuk kesekian kalinya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dharmasraya, berhasil membekuk pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan senjata tajam di wilayah hukumnya. 


Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 11 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 16.30 Wib, di Rusunawa Jorong Sungai Baye, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.


Dalam press conference yang digelar di Polres Dharmasraya pada Sabtu (21/1/2022), Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, didampingi Iptu Dwi Angga Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, membenarkan mengamankan tiga tersangka dalam kasus tindakan pencurian disertai dengan kekerasan. 


Sebelumnya, tim Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap AD di Kecamatan Koto Besar berikut dengan barang bukti. Kemudian rekannya AL yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) telah berhasil diamankan di Nagari Tarantang Kecamatan Koto Baru.


Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor matic bermerk Honda Beat atas nama pemilik Munadi, dan Honda Scoopy.


Dari penangkapan AL, dan hasil pengembangan interogasi petugas, diketahui ia telah melancarkan aksi kejahatanya di daerah lain bersama dua rekannya yakni M dan B.


Tidak berhenti di situ, selain melakukan kejahatan pemerasan dan pencurian dengan senjata tajam, pelaku AL juga M, dan B berhasil menggasak rumah warga yang kosong di tinggal pemiliknya dengan cara mencongkel serta merusak jendela dan pintu rumah korban.


Dari hasil interogasi petugas, rumah yang berhasil mereka gasak adalah sebuah bengkel knalpot di Jorong Palo Padang Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya pada Senin 10 Desember 2018 silam sekira pukul 07.30.


Dalam kasus pencurian ini, pelaku berhasil membawa satu unit TV merek Changhong dengan ukuran 21 inch dimana barang bukti tersebut juga sudah diamankan oleh petugas.


Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) jo Pasal 365 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Kemudian Pasal 363 ayat (3), dan ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.


Kapolres mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dimana pun berada. Bagi warga yang ingin bepergian dan meninggalkan rumah dalam waktu lama, agar memberitahu kepada tetangga atau kepada kepala jorong setempat. (rona/jayanti)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update