Notification

×

Iklan

Ayah Cabuli Anak Kandung Diringkus Sat Reskrim Polres Sergai

Jumat, 10 Desember 2021 | 20:03 WIB Last Updated 2021-12-10T13:03:18Z

Polres Sergai ekspos kasus pencabulan.

Sergai, rakyatterkini.com  -  Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus pelaku kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri.


Pelaku berinisial H (30) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.


Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Kasubsi Penmas Iptu Barito Siregar, KBO Sat Reskrim Ipda Bima Prakasa, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda H. Sinaga dalam konferensi pers di Maka Polres Sergai, Jumat (10/12/2021).


Menurut Made Yoga, kasus ini dilaporkan pada 29 Mei 2021 dan kejadian November 2020 di rumah tersangka. Pada Februari 2021 di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Dolok Masihul dan diketahui pada Jumat 28 Mei 2021 sekitar pukul 06.30 WIB.


"Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 penjara, "tegas AKP Made Yoga Mahendra.


Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 stel pakaian anak warna merah, satu stel pakaian anak warna biru muda Lol. Satu buah tikar anyam warna coklat yang digunakan terhadap tersangka saat mencabuli korban atau pakaian yang dipakai oleh korban.


AKP Made Yoga Mahendra juga menyampaikan untuk pertanyaan kenapa tidak ada tersangka yang akan kita munculkan. Dikarenakan tersangka ada hubungan keluarga dengan korban. Jadi sesuai berdasarkan UU praperadilan anak kami tidak bisa menampilkan tersangka, korban maupun pelapor.


Hasil pengungkapan tersangka, berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar di rumah tersangka. Kemudian tim juga mencari informasi dari luar bekerjasama dengan Polres Subbussalam dan Polsek Longkib bahwa tersangka ada di sana. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update