Notification

×

Iklan

Polresta Deli Serdang Ringkus Pembobol Rumah Sewa

Minggu, 07 November 2021 | 20:25 WIB Last Updated 2021-11-07T13:25:45Z

Tersangka diamankan polisi.

Sergai, Rakyatterkini.com  -  Pelaku pembobolan (bongkar rumah) dan pencurian terhadap rumah sewa (kontrakan) berinisial RF, (19) warga Jalan Tengku Fahruddin Lubuk Pakam, diringkus Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Sedang, saat melintas di Jalan Sutomo Lubuk Pakam. 


Informasi diperoleh di Mapolresta Deli Sedang, Minggu (7/11/2021), tersangka diringkus berdasarkan pengaduan korban, Zulfan Arif, (53) warga Jalan Dr Cipto Lubuk Pakam. 


Dalam pengaduan itu, rumah miliknya yang akan disewakan, diketahui telah dibobol oleh orang tidak kenal di Jalan Diponegoro Lubuk Pakam, Minggu (5/9/2021) pukul 13.00 WIB.


Rumah itu sebelumnya ditempatinya dan selanjutnya akan disewakan, sehingga saat itu belum ada penghuninya. Setelah merusak pintu samping rumah, pelaku mencuri mesin cuci, DVD, stabilizer, buku-buku makalah, perabotan dapur serta kabel-kabel instalasi listrik.  


Kapolresta Deli Sedang, Kombes Pol Yemi Mandagi, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus, Minggu (7/11/2021) membenarkan telah meringkus RF tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan. 


Tekab sat reskrim Polresta DS yang melakukan penyelidikan mendapat info bahwa barang-barang hasil curian itu diangkut dengan menggunakan becak bermotor. 


Keterangan penarik betor mengaku bahwa dia pernah membawa barang-barang dari rumah itu, namun dia tidak mengetahui bahwa barang itu adalah curian. Dengan itu, becak bermotor miliknya diamankan menjadi barang bukti. 


Keterangan penarik betor, Tekab selanjutnya menangkap tersangka RF. Hasil interogasi dengan tersangka RF, dia mengaku telah melakukan pencurian dari rumah korban bersama seorang temannya. 


RF juga mengakui pernah melakukan pencurian pintu di dekat sekolah Methodis Lubuk. Pakam dan mencuri jerjak jendela rumah di Jalan Bakaranbatu dekat rumah sosial. 


Kompol Dr M. Firdaus, mengatakan tersangka RF masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan pidana penjara 9 tahun, sedang seorang pelaku lagi kini masih diburu. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update