Notification

×

Iklan

Melawan Saat Ditangkap, Dua Curanmor Ditembak

Selasa, 09 November 2021 | 09:34 WIB Last Updated 2021-11-09T02:34:02Z

Kedua tersangka dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat.

Sergai, Rakyatterkini.com  -  Alex Samosir alias Alex dan Marusaha Sihombing alias Kocu kena batunya. Betapa tidak, kedua pelaku curanmor ini dihadiahi timah panas pada kakinya masing-masing oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat.


Petugas turut juga mengamankan dua penadah, Supardi alias Geleng dan Heru Pratama Putra alias Putra bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Genio, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3501 HT dan 1 buah kunci letter T.


Penangkapan bermula dari laporan korbannya Rizky Muhammad Iqbal yang kehilangan sepeda motor Genio BK 6026 AJD, di halaman kostnya Jl Kelapa, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kamis (21/10/2021) lalu. Dari situ petugas langsung melakukan penyelidikan.


“Dari hasil lidik, kita mendapat informasi sepeda motor korban berada dikawasan Desa Saentis. Selanjutnya kita lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Heru. Dari pengakuannya, dirinya membeli sepeda motor tersebut dari Geleng, ”ungkap Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, dalam pres rilis, Senin (8/11/2021).


Dikatakan Philip, dari pengakuan Heru, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan mengamankan Geleng di kawasan Bandar Klippa.


"Pengakuan tersangka Geleng, dirinya membeli sepeda motor tersebut dari Alex. Lalu kita kembangkan lagi dan berhasil mengamankan Alex serta Kocu, Selasa (26/10/2021) lalu. Dan saat hendak kita kembangkan terhadap tersangka lainnya, kedua tersangka melawan hingga kita beri tindakan tegas dengan menembak kakinya, ” jelas Philip.


Hasil pemeriksaan tersangka Alex dan Kocu mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan rekannya Gondit dan Kekok (DPO). Kini keduanya masih kita lakukan pengejaran.


“Kedua tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Dari pemeriksaan diketahui tersangka pernah melakukan aksinya diwilayah hukum Polsek Medan Baru 2 kali, Polsek Medan Barat 1 kali, Polsek Percut Seituan 3 kali, Polsek Medan Timur 3 kali dan Polsek Deli Tua 1 kali, ” terangnya.


Tersangka Alex dan Kocu dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara Heru dan Geleng dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update