Notification

×

Iklan

Kabupaten Sergai Masuk dalam PPKM Level I

Selasa, 09 November 2021 | 20:01 WIB Last Updated 2021-11-09T13:01:21Z

Kadis Kominfo, Akmal.

Sergai, Rakyatterkini.com - Perjuangan Tim Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan pandemi Covid-19, di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membuahkan hasil manis.


Kabar baik tersebut disampaikan jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Sergai, Akmal, saat menghadiri kegiatan manajemen pengelolaan proyek bagi PPK di Medan, Selasa 9 November 2021.


Setelah melalui kajian yang didasarkan pada beberapa indikator, Kabupaten Sergai akhirnya masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, berdasarkan Inmendagri No. 58 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.


Ia menerangkan, sesuai dengan Inmendagri tersebut, ada beberapa pelonggaran kegiatan untuk beberapa sektor esensial seperti pendidikan, perkantoran, kesehatan, hingga perekonomian.


Untuk Kabupaten Sergai, sudah tidak ada lagi kawasan dusun yang masuk ke dalam zona merah, hanya tersisa dusun yang masuk ke dalam zona kuning dan hijau. Masing-masing zona punya ketentuan sendiri dalam pelaksanaan kegiatan publik.


Dirinya melanjutkan, proses belajar mengajar pada level 1, baik Sekolah, Perguruan Tinggi, maupun tempat pendidikan lainnya, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning.


Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. 


Begitupun dengan kegiatan perkantoran/tempat kerja, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan WFO, dengan perbandingan zona kuning 50%:50% sedangkan zona hijau 25%:75%. 


Hal yang bersama juga berlaku untuk area pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan seperti pasar dan mall, di mana pada zona hijau maksimal pengunjung adalah 75% dan zona kuning 50%.


Akmal menyebut, pada level 1 PPKM ini, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah. 


Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah.


Sama halnya juga dengan acara resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan), diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan prokes yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.


Namun meskipun begitu, dirinya menegaskan jika kondisi yang berangsur-angsur pulih ini jangan sampai membuat masyarakat lengah. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update