Notification

×

Iklan

Curi Baterai Mobil Majikan, Keling Ditangkap Polisi

Kamis, 11 November 2021 | 20:50 WIB Last Updated 2021-11-11T13:50:19Z

Pelaku diamankan polisi.

Sergai, Rakyatterkini.com - Ridwan alias Keling, (29) warga Dusun 7 Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (10/11) ditangkap Polisi.


Keling yang bekerja sebagai penjaga malam akhirnya dilaporkan oleh majikan sendiri akibat dalam kasus pencurian baterai mobil milik Andi Cokro (55) warga Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Rampah, Sergai di Gudang miliknya di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Sergai.


Kejadian bermula pada Selasa (9/11) sekitar pukul 09:00 WIB, saat korban datang ke gudang miliknya. Saat itu, saksi Indrus memberitahukan 5 baterai mobil truk cold diesel yang disimpan dalam gudang telah hilang.


Korban mencari penjaga malam yang tinggal di gudang milik korban, ternyata penjaga gudang beserta istrinya sudah tidak ada di lokasi. Sehingga korban mencurigai pelaku pencurian baterai miliknya adalah penjaga gudang.


Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, melalui Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik, Kamis (11/11) membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.


Hasil penyelidikan tentang pidana pencurian yang dialami korban yang diketahui pelaku bernama RN alias Keling. Kemudian unit Reskrim Polsek Firdaus langsung menuju rumah pelaku, namun pelaku tidak ditemukan di rumah.


Beberapa jam kemudian, keberadaannya diketahui dan berhasil ditangkap di simpang Obor Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.


Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan selain mengamankan pelaku juga ditemukan barang buktinya 2 buah baterai yang dicuri. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update