Notification

×

Iklan

Miliki Senjata Api Rakitan, Warga Jorong Baru Diamankan Aparat Kepolisian

Kamis, 30 September 2021 | 12:02 WIB Last Updated 2021-09-30T05:03:09Z

Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono beserta anggota peragakan senpi laras panjang yang disita dari seorang warga.


Dharmasraya, Rakyatterkini.com - Memiliki dan menyimpan tiga pucuk senjata api rakitan, seorang laki-laki diamankan aparat kepolisian setempat.


Petugas juga menyita puluhan butir peluru aktif, di Jorong Baru Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya.


Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, didampingi Kasat Reskim Iptu Ferliyanto Pratama Marasin, dan Paur Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi, saat konferensi pers di halaman Polres Dharmasraya, Rabu 29 September 2021.


Tim gabungan Unit Polsek Sungai Rumbai dan Unit Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda A. Agung Ngurah Santa telah mengamankan seorang laki-laki berinsial PG (25).


"Pelaku ini memiliki senjata api berserta amunisi, yang dipimpin lansung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda A Agung Ngurah Santa, didaerah Jorong  Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan  Koto Besar Kabupaten  Dharmasraya Sumatera Barat pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 kemaren," katanya.


Dari tangan pelaku tersebut, kata Kapolres, diamankan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan, tiga puluh butir selongsong amunisi, dan dua butir amunisi aktif yang belum digunakan oleh pelaku.


"Menurut pengakuan pelaku ini, membeli sejata api rakitan dan berserta amunisinya dari pelaku pembuatan senjata api rakitan yang telah kita amankan sebelumnya," ucap AKBP Anggun.


Ditambahkan Kapolres Dharmasraya, pelaku tersebut membeli sejata api rakitan warna kuning dengan harga Rp5.500.000, kemudian satu pucuk senjata api warna coklat dengan harga Rp1.000.000, dan yang satu pucuk senjata api warna coklat sudah lama dimiliki pelaku dan tidak ingat berapa harga yang dibelinya.


"Untuk amunisinya pelaku ini membelinya seharga Rp25.000, sebanyak satu butir peluru," terangnya. 


Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman Pidana selama 20  tahun penjara, tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono. (mat)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update