Notification

×

Iklan

Kawanan Pencuri Itik Ditangkap Polsek Pulau Punjung

Sabtu, 19 Juni 2021 | 20:01 WIB Last Updated 2021-06-19T13:01:28Z

Kawanan pencuri itik ditangkap Polsek Pulau Punjung.


Dharmasraya, Rakyatterkini.com - Menjelang Idul Adha, lima pelaku pencurian ternak bebek (itik) ditangkap aparat kepolisian. Kini, kelima pelaku diamankan di Mapolsek Pulau Punjung.


Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung, Ipda Rianra Yoseptian, Rabu 16 Juni 2021 malam lalu.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Hendriza Oktavianus, Sabtu 19 Juni 2021, mengakui telah menangkap lima pelaku pencurian ternak bebek (itik) yang selama ini meresahkan warga. Khususnya peternak itik di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung.


Ke lima pelaku, berinisial CDL, 23, OLH, 25, MSN, 36, AAH, 18, dan MMZ, 17. Pelaku telah melakukan pencurian itik sebanyak 64 ekor, dalam pengakuannya hanya tinggal satu ekor itik yang tersisa, selebihnya telah terjual.


Penangkapan lima pelaku pencurian ternak itik tersebut, berdasarkan atas adanya laporan Masyarakat ke Polsek Pulau Punjung. 


Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya gabungan bersama Anggota Reskrim Polsek Pulau Punjung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung, Ipda Rianra Yoseptian, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.


Dari pelaku tersebut diamankan, satu ekor itik yang memiliki tanda tali diikat sayapnya berwarna biru yang belum sempat dijual oleh pelaku. Kemudian satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru hitam Nopol BA 5289 VE dan uang tunai hasil pencurian ternak sebanyak Rp950.000.


Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan satu orang pelaku di bawah umur dikenakan dengan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, ucap Kapolsek Pulau Punjung, Iptu. Hendriza Oktavianus. (eko)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update