Notification

×

Iklan

Pos Penyekatan di Perbatasan Sumbar Diperpanjang Hingga 24 Mei

Selasa, 18 Mei 2021 | 08:01 WIB Last Updated 2021-05-19T00:56:36Z

Petugas memeriksa kelengkapan bus di perbatasan Sumbar-Jambi.


Padang, Rakyatterkini.com - Polda Sumatera Barat memperpanjang pos penyekatan di perbatasan dengan provinsi lainnya. Pos penyekatan itu diperpanjang hingga Senin 24 Mei 2021, dengan tujuan antisipasi penyebaran Covid-19.


Kabid Humas Polda Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, perpanjangan pada pos penyekatan tersebut, menyusul periode larangan mudik yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat dari 22 April hingga 24 Mei 2021.


Dijelaskan, pos penyekatan tersebut seharusnya berlaku sampai 17 Mei 2021, sesuai rentang waktu dalam Operasi Ketupat Singgalang 2021 yang telah digelar.


“Kami menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat tersebut,” kata Satake Bayu Setianto, Selasa 18 Mei 2021.


Dia menerangkan, pihaknya memperpanjang periode semua Pos Penyekatan yang sebelumnya didirikan di tujuh daerah di Sumbar yang berbatasan langsung dengan provinsi lainnya.


“Untuk pos pengamanan dan pelayanan tetap sesuai dengan agenda Operasi Ketupat Singgalang, sampai 17 Mei,” ujarnya.


Dengan dilakukan perpanjangan pos penyekatan tersebut, pihaknya masih memberlakukan sanksi putar balik terhadap pemudik yang akan keluar masuk Sumbar di pos penyekatan tersebut.


“Personel yang kami tempatkan di sana masih bertugas, bergabung dengan personel dari instansi lainnya. Jadi yang tidak sesuai syarat dan ketentuan tetap akan kami putar balik,” ungkapnya.


Untuk kendaraan yang hanya diperbolehkan melintasi pos penyekatan yaitu kendaraan logistik atau sembako, kendaraan dalam perjalanan dinas dan disertai surat keterangan, dan kendaraan dalam keadaan darurat. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update