Notification

×

Iklan

Langgar Perda AKB, Tiga Pengusaha Kafe Diberi Sanksi

Minggu, 13 Desember 2020 | 16:20 WIB Last Updated 2020-12-13T09:20:56Z

Petugas mendata pemilik kafe yang melanggar perda.


Painan, Rakyatterkini.com - Tim satuan tugas (Satgas) penegakan perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sumatera Barat melakukan operasi yustisi pada sejumlah hotel, kafe dan tempat hiburan di Pesisir Selatan.


Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19, Dailipal, Minggu (13/12/2020) mengatakan dalam operasi yustisi itu, pihaknya memberikan sanksi administrasi kepada tiga pemilik usaha yaitu dua kafe dan satu tempat karaoke.


Kedua pemilik usaha diberi sanksi tertulis dan satu dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 96 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020.


Dikatakan, teguran tertulis diberikan karena pengusaha tidak mentaati kententuan pasal 49 Perda 06 tahun 2020, diantaranya, tidak membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 % dari kapasitas tempat usaha, mewajibkan pengunjung memakai masker, mencegah kerumunan serta menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung.


"Ada satu kafe yang jumlah pengunjungnya sangat ramai dan mereka tidak memakai masker, ” katanya.


Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya berkesimpulan masih banyak pengusaha kafe dan tempat hiburan mengabaikan protokol kesehatan dalam melayani pengunjung.


Ia berharap dengan adanya operasi yang dilaksanakan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha mematuhi protokol kesehatan, terutama mencegah kerumunan, memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.


"Dalam operasi Yustisi kita selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif. Intinya, kita mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dalam pencegahan Covid-19, "ujar Dailipal. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update